Detail Informasi Budaya
Data Teknis
| No Inventaris | - |
| Nama | Upacara Dhaup - Bojonegoro, Jawa Timur |
Syarat dhaup atau perkawinan yang dilakukan komunitas Samin ada yang disebut wali yaitu orang tua sendiri. Caranya misal ada dua orang yang punya anak, dari pihak orang tua yang punya anak laki-laki menanyakan kepada orang tua yag punya anak perempuan. Bila anak perempuan belum punya calon mempersilahkan menanyakan, dan setelah terjadi kesepakatan, kedua orang tua mengundang tokoh-tokoh, sesepuh untuk menjadi saksi. Sebelum perkawinan ada proses lamaran, tetapi tidak harus memberikan sesuatu tergantung kemampuan orang tua. Bila tidak punya yang penting keduanya sudah mantap.
Bila kedua orang tua baik pihak laki-laki maupun pihak perempuan sudah setuju, pihak perempuan mempersiapkan untuk acara pernikahan. Proses upacara pernikahan amat sederhana, yaitu dari pihak pengantin laki-laki menyerahkan ubarampe keperluan perkawinan terdiri atas perlengkapan busana pengantin dan bahan makanan yang akan dihidangkan kepada para tamu.Ubarampe atau bentuk secamam sesaji dalam pernikahan gedang setangkep.
Prosesi perkawinan, rombongan pengntin laki-laki datang ke tempat pengantin perempuan. Selanjutnya pihak orang tua pengantin laki-laki menyerahkan dan pihak orang tua perempuan menerima. Kemudian rombongan duduk, dan pembawa acara mengumumkan bahwa para lendang menyajikan makanan. Kalimat dhaupan diucapkan oleh orang tua pengantin perempuan, diterima pengantin laki-laki dan dilanjutkan pengucapan janji. Jadi perkawinan komunitas Samin cara ini tidak mencatatkan diri kepada pemerintah atau dikaitkan sistem administrasi pemerintahan.
Sesudah pengucapan janji pengantin, para tamu dipersilahkan menikmati makanan yang telah disediakan. Kemudian, sesepuh desa memberikan ular-ular atau nasihat yang diberikan kedua pengantin.