Detail Informasi Budaya
Data Teknis
| No Inventaris | - |
| Nama | Perkawinan Masyarakat Samin - Blora, Jawa Tengah |
Sejarah :
Adat istiadat dan aturan-aturan yang berlaku dalam masyarakat Samin sangat berbeda dengan masyarakat Jawa pada umumnya, utamanya dalam hal Upacara Perkawinan. Pola perkawinan yang dianggap ideal adalah istri cukup satu untuk selamanya, jadi masyarakat Samin tidak mengenal istilah perceraian "bojo siji kanggo sak lawase turun temurun"padha dhemene (suka sama suka). Menurut sesepuh Samin sahnya perkawinan yang berlaku adalah perkawinan dilakukan sendiri oleh orang tua pihak calon pengantin wanita. Oleh karena itu perkawinan antar masyarakat Samin tidak mengenal perkawinan di KUA. Lembaga perkawinan masyarakat Samin hingga sekarang masih berlaku secara turun-temurun. Apabila masyarakat di luar Samin ingin menikahi gadis Samin, harus mau mengikuti adat setempat, tetapi hal ini jarang terjadi masyarakat di luar Samin menikahi gadis dari keluarga Samin. Pada umumnya orang Samin akan menikah dengan sesama warga. menurut ungkapan mereka. Sebagai landasan berlangsungnya perkawinan adalah kesepakatan antara seorang laki-laki dengan wanita. Kesepakatan ini merupakan ikatan mutlak dalam lembaga perkawinan masyarakat Samin. Kesepakatan itu terwujud apabila calon suami dan istri saling menyatakan.
Deskripsi :
Perkawinan yang berlaku dalam masyarakat Samin adalah edogami, yakni pengambilan jodoh dari dalam kelompok sendiri dan menganut prinsip monogami. Tata cara yang unik sebelum anak mereka dinikahkan, calon suami harus ngenger terlebih dahulu di rumah calon mertua. Sebagai landasan berlangsungnya perkawinan, adalah kesepakatan antara seorang laki-laki dengan seorang wanita. Kesepakatan itu terwujud apabila calon suami dan istri saling menyatakan padha dhemene (saling suka sama suka). Pernyataan ini bukan sekedar ucapan, tetapi diikuti dengan bukti tindakan dengan melakukan hubungan suami istri. Setelah melakukan hubungan, laki-laki calon suami memberitahukan kepada orang tua si gadis. Hal ini dilakukan setelah orang tua laki-laki melamar dan diterima oleh pihak perempuan. Tata cara perkawinan yang berlaku dalam masyarakat Samin menunjukkan bahwa syahnya perkawinan dilakukan sendiri oleh ayah pihak pengantin perempuan.